Pontianak Today – Seorang narapidana kasus korupsi tambang di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, bernama Supriadi, diduga terlihat bebas berkeliaran di Kota Kendari pada Selasa siang, 14 April 2026.
Dikutip dari akun Instagram @kendari.hariini, Supriadi yang merupakan eks Kepala Syahbandar Kolaka itu terpantau berada di ruang VVIP Coffee Shop Ara Ara yang berlokasi di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sejak pukul 10.00 Wita.
Dalam pantauan tersebut, Supriadi terlihat menggelar rapat di lokasi tersebut. Beberapa jam kemudian, ia keluar untuk makan di sebuah warung di sisi kanan coffee shop dengan dikawal seorang petugas Syahbandar Kendari.
Setelah itu, Supriadi juga sempat menuju masjid di sisi kiri coffee shop untuk menunaikan Salat Dzuhur sekitar pukul 12.00 Wita.
Padahal, Supriadi diketahui telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,255 miliar.
Supriadi terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Dalam perkara tersebut, Supriadi berperan memberikan izin berlayar kepada 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal di eks lahan PT Pandu Citra Mulia (PCM). Kapal-kapal tersebut menggunakan dokumen palsu milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dan beroperasi melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.
Setiap kapal tongkang yang diberangkatkan, Supriadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta untuk menerbitkan surat izin berlayar (SIB).
Atas putusan tersebut, Supriadi seharusnya menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.




