Hi!Pontianak – Sebanyak 21 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang yang akan ditempatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Malaysia. Mereka merupakan warga dari NTB dan NTT. Rencananya mereka akan dipekerjakan di suatu perkebunan sawit, dengan gaji Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
“Pelaku, kalau kita lihat dari cara merekrut, itu lebih dari sekali. Karena ini dilakukan saudara yang bersangkutan, yang ada di Malaysia, meminta WNI bekerja di sana. Mereka akan dipekerjakan di perkebunan sawit di Malaysia,” jelas Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro, Jumat, 3 Juni 2022.
Aman Guntoro menyebutkan pihaknya mengamankan 1 orang pria berinisial AG (32 tahun), salah satu tersangka, yang bertugas sebagai driver, atau mengantar korban dari Pontianak ke Kabupaten Sambas.
“Mereka diantar sampai Sambas, dekat perbatasan. Mereka melalui jalur-jalur, misal pakai paspor wisata, atau kunjungan biasa, bisa masuk lewat border resmi. Hanya saja mereka menyalahgunakan dokumen, yang harusnya untuk wisata, tapi untuk bekerja. Bila mereka tidak memiliki dokumen tersebut, mereka melalui jalur tikus,” paparnya.
Para pelaku menyalahgunakan dokumen yang seharusnya visa sebagai wisatawan, namun digunakan untuk bekerja. Sebagian dari mereka yang tak memiliki dokumen resmi diantar melalui jalur tikus.
“Untuk rekrut mereka ditawarkan bekerja, permasalahannya cara mereka bekerja tidak sesuai prosedur yang seharusnya resmi dengan adanya pelatihan tapi tidak ada hanya ditampung dan dikirim, tidak di lokasi resmi. Mereka diberikan paspor, boarding pas dari wilayah,” tukasnya.