Thursday, March 12, 2026
spot_img

Wanita Sidoarjo Harus Bayar Rp 11 Juta ke PLN untuk Pindahkan Tiang Listrik di Tanah Miliknya

Pontianak Today – Wanita di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur harus membayar Rp 11 juta ke pihak PLN setempat untuk memindahkan tiang listrik yang berada di halaman rumahnya. Anehnya pemilik rumah tetap harus membayar dengan nominal sebesar itu meski lahannya milik pribadi.

Menurut Cak Sholeh, pengacara pemilik lahan mengatakan PLN awalnya meminta Rp 16 juta untuk biaya pembongkaran tiang listrik. Usai negosiasi nominal menjadi Rp 5 juta, namun pemilik rumah belum mampu dengan nominal tersebut bahkan rela berhutang.

Namun, kabar terbaru nominal kemudian meninggi senilai Rp 11 juta untuk biaya bongkar pasang dan konstruksi pemasangan tiang listrik serta jaringan SUTM. PLN memberikan tenggat pembayaran kepada pemilik rumah tanggal 7 Januari 2024.

Kabar ini viral dan menjadi perbincangan warganet, banyak yang berkomentar seharusnya PLN dapat bertanggung jawab karena sudah menancapkan tiang listrik di tanah milik orang lain.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular