Saturday, April 18, 2026
spot_img

Wagub Krisantus Dorong Revisi Tata Ruang untuk Legalisasi Pertambangan Emas dan Optimalkan PAD Kalbar

Pontianak Today – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalbar untuk segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing. Langkah ini dianggap krusial agar daerah yang memiliki potensi emas dapat ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga aktivitas pertambangan dapat dilegalkan dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Krisantus saat kunjungan kerja di Kabupaten Sintang, Selasa, 3 Maret 2026, merespons polemik pertambangan emas yang memanas pasca aksi protes penambang terkait penangkapan dan razia di beberapa wilayah.

Krisantus menyebut, dirinya pernah bertemu dengan perwakilan asosiasi penambang emas dari Sintang. Meski kegiatan mereka masih tergolong ilegal, Wakil Gubernur memberikan apresiasi atas upaya pembentukan asosiasi sebagai wadah organisasi penambang.

“Saya pernah didatangi asosiasi penambang dari Sintang. Walaupun masih ilegal, mereka sudah membentuk asosiasi dan saya apresiasi itu. Saya minta asosiasi ini diperluas agar di 14 kabupaten/kota ada kepengurusannya. Ini bisa dijadikan alat perjuangan,” ujar Krisantus.

Ia menekankan bahwa upaya legalisasi pertambangan emas menjadi perhatian seriusnya. Menurutnya, keinginan untuk melegalkan pertambangan emas muncul lebih dulu dibanding aspirasi para penambang. Krisantus menilai potensi emas Kalbar yang besar belum berdampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat, karena kegiatan pertambangan masih ilegal dan tidak produktif.

Sebagai contoh, ia menyebut penangkapan emas asal Kalbar senilai Rp25 triliun di Surabaya. “Kalau itu dikelola dengan baik, infrastruktur jalan kita bisa tuntas. Tapi karena ilegal, pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi belum mendapatkan potensi PAD dari situ,” ujarnya.

Untuk itu, Krisantus menegaskan bahwa revisi tata ruang menjadi langkah utama. Daerah yang menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan memiliki potensi emas perlu ditetapkan sebagai WPR agar mendapat kepastian hukum.

Selain pertambangan, Wakil Gubernur juga mendorong penataan ulang kawasan lain yang dinilai menghambat produktivitas masyarakat, seperti desa yang masuk kawasan wisata, HGU, atau kawasan hutan. Penataan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah dan mengembangkan usaha secara produktif.

Menurut Krisantus, ketidakteraturan tata ruang selama ini menjadi salah satu penyebab konflik agraria dan tumpang tindih program, termasuk dengan kebijakan pemerintah pusat seperti program Perhutanan Sosial (PKH).

“Kerap terjadi konflik agraria di daerah karena tata ruang tidak tertata. Jika kita ingin para penambang emas ini menjadi legal dan berkontribusi bagi kabupaten/kota maupun provinsi, satu-satunya langkah pertama adalah revisi tata ruang,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular