Wednesday, March 19, 2025
spot_img

Viral Pria Beli Sepatu Rp 10 Juta, Kena Bea Masuk Rp 30 Juta

Pontianak Today – Viral di media sosial seorang pria yang berkeluh kesah lantaran membeli sepatu bola impor seharga Rp10 juta, tetapi dikenakan bea masuk sebesar Rp31 juta. Hal tersebut diceritakan olehnya melalui unggahan video pada akun TikTok @radhikaalthaf, Minggu (21/4/2024).

“Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk itu dasarnya apa, ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp1,2 juta, total Rp11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp31.800.000. Itu perhitungan dari mana?” ucap Radhika heran sambil menampilkan bukti screenshot dalam video tersebut.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukannya menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai, ia seharusnya membayar bea cukai masuk hanya sebesar Rp5,8 juta, bukan Rp31 juta. Kejomplangan harga pajak yang harus dibayarnya ini membuat Radhika kembali mempertanyakan perhitungan tersebut ke pihak Bea Cukai.

Menanggapi keluhan mengenai pengenaan pajak tersebut, Bea Cukai pun memberikan penjelasan lewat akun X @BeaCukaiRI.

“Terima kasih atas atensi yang diberikan. Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35.37 atau Rp562.736,” tulis akun X @BeaCukaiRI.

Namun, usai dilakukan pemeriksaan, ternyata jumlahnya USD 553,61 atau sekitar Rp8.807.935. Ketidaksesuaian itu pun dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp30.928.544 juta sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

“Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bea Cukai menyarankan Radhika untuk berkonsultasi dengan layanan pengiriman DHL terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular