Pontianak Today – Alasan penjual siomay asal Bandung yang nekat mencuri 675 celana dalam akhirnya terkuak.
Jerry (32) mengaku ingin melampiaskan hasrat seksualnya. Ketika melihat celana dalam perempuan, ia terinspirasi untuk mengambil CD itu kemudian memakainya untuk kepuasan tersendiri.
Selain itu, Jerry juga mengaku ingin menggunakan jasa open BO. Namun, ia tidak memiliki uang yang cukup sehingga Jerry mencuri ratusan CD sebagai alternatif lain.
Aksi pencurian CD yang telah dilakukannya selama satu tahun di Kota Semarang, Jawa Tengah pun membuat Jerry kini dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kami upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Pelaku kami kenakan wajib lapor,” kata Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso.