Wednesday, February 12, 2025
spot_img

Sugiyono, Pebisnis Semut Rangrang yang Berakhir di Penjara

Pontianak Today – Sugiyono, bos semut rangrang asal Kabupaten Sragen ini harus berakhir mendekam di penjara akibat ulahnya sendiri.

Pasalnya, ia dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan kejahatan pencucian uang dan penipuan terhadap ribuan orang. Hal ini membuat Sugiyono dijebloskan ke penjara di Lapas Kelas IIA Sragen oleh Kejaksaan Negeri Sragen pada Selasa (6/2/2024).

Diketahui pria yang resign dari profesi PNS ini menjual satu paket semut rangrang seharga Rp1,5 juta. Meski dijual mahal, semut rangrang tersebut laris manis karena Sugiyono menjanjikan Rp2,2 juta bagi siapapun yang melakukan pemeliharaan semut rangrang selama lima bulan.

Alhasil, sebanyak 9.373 orang membelinya dan sadar telah tertipu karena uang mereka tidak kunjung kembali.

Akibat perbuatannya, Sugiyono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar berdasarkan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular