Pontianak Today – Sakit hati karena tidak mau diajak balikan, pria bernama Billy rela membayar Rp 7 juta kepada seorang eksekutor untuk menyiramkan air keras terhadap mantan kekasih berinisial N.
Kejadian penyiraman air keras itu terjadi di tempat kos N pada malam Natal, tepatnya Selasa, 24 Desember 2024. Alhasil korban mengalami luka parah di wajah, mata, dan seluruh tubuhnya akibat disiram air keras. N pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta dan kini masih dirawat.
Sebelum kejadian tersebut, mulanya Billy membuat pengumuman di Facebook pada 12 Desember lalu untuk mencari orang yang mau bekerja apa saja, tanpa memberitahu tujuan sebenarnya terlebih dahulu. Selang beberapa jam, S merespons pengumuman tersebut dan melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp.
Selama berkomunikasi secara online, Billy menyembunyikan identitas asli terhadap S dengan mengaku bahwa dirinya adalah seorang perempuan. Ia beralasan ingin menyerang seseorang dengan alasan fiktif, yakni korban adalah perebut lelaki orang atau pelakor, di mana korban telah merebut suaminya.
“Akhirnya disepakati untuk melukai korban dengan air keras. Kemudian eksekutor ini, S, minta uang Rp 7 juta. Disanggupi oleh B, tetapi uang Rp 7 juta itu akan digenapi, dibayarkan full setelah eksekusi,” kata Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio.
Sebelum eksekusi, S meminta uang operasional kepada Billy, seperti untuk membeli air keras, survei lokasi, dan membeli jaket ojek online (ojol) untuk berkamuflase selama pengamatan dan eksekusi. Uang tersebut diberikan bertahap secara tunai di tempat yang telah disepakati, tanpa keduanya bertemu.
“Teknis penyerahan operasional, si B berusaha menutupi jati dirinya, dia tidak mau ketemu langsung, uang juga tidak mau diberikan langsung. Dia COD di suatu tempat, uang itu dibungkus plastik ditaruh di suatu tempat, kemudian diambil oleh eksekutor, sebanyak enam kali kurang lebih jumlahnya Rp 1,6 juta,” jelas Probo Satrio.
Kemudian pada hari kejadian, Billy menginformasikan kepada S bahwa korban sedang berada di kos untuk persiapan misa Natal. Sekitar pukul 18.30 WIB, S sudah tiba di kamar indekos korban dengan mengenakan jaket ojol dan mantel. Kondisi pintu kamar korban sedikit terbuka waktu itu sehingga S bisa langsung masuk ke kamar N.
Ketika berhasil masuk, S pun langsung menyiramkan air keras yang sudah disiapkan dalam gelas besar kepada korban.
“Korban langsung berteriak keras, S pun melarikan diri,” tambahnya.
Melihat tindakan ini sangat terencana oleh pelaku, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan, Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan, dan Pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan direncanakan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.




