Hi!Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggusur Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Daya Nasional, hingga area Plaza MTQ Untan, Jumat sore, 10 Juni 2022.
Penertiban tersebut dilakukan untuk menertibkan kawasan kampus Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak. Penertiban ini pun berdasarkan dari surat yang dikeluarkan oleh pihak Untan kepada Satpol PP, dan TNI, Polri.
Pada saat dilakukan penertiban, sempat terjadi cek cok antara puluhan pedagang yang tak ingin lapaknya digusur. Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP Kota Pontianak, Bahtiar, mengatakan pihak Untan akan melakukan mediasi selama 3 hari untuk memberikan keputusan terkait aktivitas PKL tersebut.
“Tetap sesuai dengan yang kita lakukan, ada penertiban hari ini dan diberi waktu 3 hari yang diperintahkan. Akan ada semacam mediasi dari pihak Untan pada hari Senin. Sehingga 3 hari ini mereka tidak berjualan dulu,” jelasnya kepada awak media.
Alasan penertiban PKL di kawasan Jalan Daya Nasional tersebut dilakukan agar area pendidikan tersebut tidak kumuh. Namun upaya penertiban tersebut ditolak dari para pedagang, karena usaha tersebut merupakan mata pencariannya sehari-hari.
“Mereka tidak mau digusur alasannya mungkin karena faktor ekonomi. Kalau alasan dari Untan, inikan tempat pendidikan, harus ditertibkan, supaya tidak kumuh. Kalau dari pihak Untan meminta kita bersama TNI, Polri untuk dibantu penertiban ini,” paparnya.

Sementara itu, salah satu PKL yang berjualan di kawasan Plaza MTQ Untan, Ermawati, mengatakan ia keberatan jika lapak jualannya digusur. Menurutnya, di sana terdapat taman rekreasi untuk warga Pontianak, dan dapat meningkatkan tingkat perekonomian jika ada aktivitas perdagangan.
“Ada taman, ada pedagang, ada tukang parkir, ada pengunjung yang membeli. Kalau taman tidak dikembangkan, gimana masyarakat mau pergi hiburan. Perjuangkan lahan jualan kami, kami hanya untuk makan dan sekolahkan anak kami. Kemungkinan ada anak kami yang kuliah di Untan, dan ada juga pedagang kita yang lulusan Untan,” kata Erma.
Sejauh ini, PKL yang melapak di kawasan tersebut kurang lebih berjumlah 100 pedagang. Mereka yang berjualan di sana mengaku tidak ada melakukan pembayaran retribusi.
“Tidak ada retribusi pembayaran, kami hanya bayar listrik, sampah kita buang di tempatnya. Kita tidak ada bayar. Makanya kami kalau dari Untan akan menertibkan bagaimana, apakah ada penertiban terkait waktu, turun jualan jam berapa, tutup jam berapa, itukan penertiban. Artinya ada solusi. Kalau penggusuran, itukan tidak layak. Kami akan tetap jualan,” tegas Erma.
Jika nantinya pihak Untan meminta pembayaran retribusi, para PKL tidak akan keberatan. Ia juga memohon kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, untuk dapat mendukung aktivitas perdagangan para PKL di Pontianak.
“Kalau dari pemerintah, kami tetap bayar. Kalau dari preman tidak akan bayar. Tapi kalau dari pemerintah, mau kami bayar, kalau ini dijadikan lahan sewa. Kami memohon kepada Pak Edi Kamtono gerakkan untuk para pedagang,” harapnya.
“Ada lebih dari 100 pedagang di sini, kami mohon Pak Edi Kamtono dukunglah kami untuk jualan di taman ini,” tukasnya. (teri)