Pontianak Today – Pria berinisial PD (20) ditangkap polisi karena mencuri uang milik tantenya sebesar Rp210 juta di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Minggu (16/6/2024).
Pelaku melakukan aksinya ketika berada di rumah M (56) selaku korban. Di kediaman tersebut, ia bersama dengan JJ yang merupakan anak korban, sementara korban sedang pergi ke luar.
Ketika korban kembali ke rumah dan menanyakan keberadaan PD ke anaknya, pelaku sudah meninggalkan rumahnya. Merasa curiga, korban pun langsung mengecek uangnya yang tersimpan di lemari.
Saat dibuka, ternyata uang di dalam lemari yang berjumlah kurang lebih Rp210 juta sudah hilang. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas.
Tak lama kemudian, Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan PD. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP atau 367 ayat (2) KUHP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu gunting berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp120.203.000.