Pontianak Today – Pembunuhan tragis melibatkan seorang pelaku berinisial MRR (24) terhadap pacarnya, EDK (23) karena tidak tahan dengan sifat temperamental korban.
Kejadian ini bermula sejak enam bulan yang lalu, tepatnya pada 25 September 2024 di Bantul, DI Yogyakarta.
Berawal dari pertengkaran kecil di dapur yang dipicu oleh bakso gosong, hingga berujung pada tindakan kekerasan. EDK marah dan memukul MRR dengan gagang sapu, yang membuat MRR emosi dan mencekik EDK hingga tak bernyawa.
Setelah memastikan korban meninggal, MRR memindahkan jasad EDK ke kamar lain di kontrakannya dan menyimpannya selama dua minggu. Pada bulan Desember 2024, ia memindahkan jasad tersebut ke lokasi lain di Kaliurang, membersihkannya untuk menghilangkan bau yang menyengat.
Selama enam bulan, jasad EDK disimpan hingga akhirnya ditemukan pada 20 Maret 2025, dalam kondisi kerangka di rumah orang tua MRR. Penemuan ini terjadi setelah polisi melakukan penggeledahan berdasarkan laporan mengenai hilangnya EDK.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan kerangka dalam trash bag dan koper berisi pakaian korban, serta barang-barang lain yang dibakar oleh MRR untuk menghilangkan jejak.
Diketahui bahwa MRR memisahkan daging dan lemak yang masih menempel di tulang korban setelah sebelumnya direndam dengan sabun cuci pakaian. Daging dan lemak yang sudah terpisah, disisihkan lalu dimasukkan ke trashbag terpisah dengan tulang.
Atas kejadian ini, MRR kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan.




