Hi!Sintang – Polres Sintang meringkus 6 orang pengedar narkoba jenis sabu yang dari tiga lokasi berbeda. Dalam kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,7 ons.
Pengungkapan tindakan pidana peredaran narkotika disampaikan Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, saat press release di Mapolres Sintang dengan didampingi Kasat Narkoba Iptu Sophar Aritonang, Kamis, 6 Oktober 2022,
Di kesempatan itu, dilakukan pula pemusnahan barang bukti narkoba dengan dilarutkan ke dalam air. Turut hadir perwakilan BNNK Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang.
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, mengungkapkan tersangka pertama yang diamankan adalah ES di Homestay Putung Kempat Jalan Ade Irwan Gang Efata pada 15 Agustus 2022.
Kemudian pada tanggal 31 Agustus, Polres Sintang meringkus tersangka H di Jalan MT Haryono, Kecamatan Sintang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sabu dari Pontianak untuk diedarkan di Sintang.
“Ketika melakukan penyelidikan, ditangkap saudara H ini. Tersangka mengakui bahwa sabu hendak dijual di Sintang. Namun belum sempat terjual sudah ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sintang,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, tersangka lainnya yang diringkus Polres Sintang adalah Y pada 25 September 2022 di Jalan Sintang-Pontianak, Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian.
“Dari penangkapan Y ini, diamankan pula tersangka lainnya yakni W. Saat penangkapan tersangka Y mengakui menyimpan sabu di rumahnya. Rumah tersebut berada di Kelurahan Mekar Karya Kecamatan Sintang,” bebernya.
Dari tangan tersangka ini Polres Sintang mengamankan barang bukti dengan total kurang lebih 170 gram (1,7 ons) yang masing-masing merupakan barang bukti dari tersangka ES 10,04 gram, tersangka H 41,61 gram dan tersangka Y 118,36 gram.
Lebih lanjut pasal yang dipersangkakan pada tersangka ini, yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.