Monday, December 9, 2024
spot_img

Polisi Tangkap Pria yang Kerap Curi Barang Pasien Rumah Sakit di Pontianak

Hi!Pontianak – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk seorang pria berinisial GA (23), spesialis pencuri barang pasien atau pengunjung rumah sakit di Pontianak, Jumat, 10 Juni 2022.

GA ditangkap polisi di parkiran RS Untan, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, polisi mendapatkan laporan dari korban yang kehilangan uang tunai Rp 2,2 juta. Uang tersebut disimpan korban di dalam tas yang diletakkan di kamar pasien RS St. Antonius, Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes Andi Herindra melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, menjelaskan dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan para korban yang tengah kelelahan saat menunggu keluarganya yang sakit.

“Modusnya pelaku berjalan keliling di rumah sakit dan berpura-pura mengecek kamar pasien. Aksi terakhir, pelaku mengambil tas berwarna coklat berisikan uang tunai Rp 2.2 juta dan beberapa dokumen milik salah satu keluarga pasien yang sedang tertidur menunggu keponakannya di kamar Markus 102 lantai 2 RS. St. Antonius Pontianak,” kata Indra, Sabtu, 11 Juni 2022.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku pernah beraksi di beberapa rumah sakit di Pontianak, salah satunya di Rumah Sakit Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie.

“Pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan aksinya di RS Untan dan diduga pelaku mengambil satu tas selempang berwarna hitam berisikan uang tunai Rp 1,5 juta serta dua unit HP di kamar tempat korban dirawat. Pelaku juga pernah melakukan pencurian di RS Yarsi dan mengambil satu buah vape di kamar tempat korban dirawat dan pernah beraksi juga di RS Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie mengambil hp di kamar tempat korban dirawat,” jelas Indra.

Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Sementara, uang hasil curian tersebut ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk barang-barang yang dicuri itu dijual ke mana. Untuk tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular