Pontianak Today – Jajaran Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membongkar praktik budidaya narkotika golongan I jenis ganja dengan modus modern. Polisi menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi greenhouse khusus untuk menanam ratusan pohon ganja di wilayah hukum Jombang, Jawa Timur, Pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas dibuat terkejut dengan sistem penanaman yang cukup rapi dan terorganisir. Polisi menyita sedikitnya ratusan pohon ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari bibit hingga tanaman dewasa setinggi satu meter yang sudah siap panen.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa pelaku memanfaatkan 4 ruangan, dan pengatur suhu ruangan, setiap pohon ganja di tanam menggunakan polibeg atau kantong plastik hitam, agar tanaman ganja bisa tumbuh subur meski berada di dalam ruangan tertutup.
“Hari ini, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial R,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas asing dan aroma menyengat di sekitar lokasi. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga berinisial R pemilik sekaligus pengelola lahan tersebut.
Saat ini, pelaku berinisial R beserta seluruh barang bukti mulai dari ratusan batang pohon ganja yang masih di tanam, ganja kering seberat 5,3 kilogram hingga ganja yang sedang di rendam di dalam toples telah diamankan di Mapolres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami apakah ada keterlibatan jaringan pengedar narkoba lintas daerah dalam operasional greenhouse tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah tanaman yang ditemukan sangat besar.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing masing.
Penulis: Ade Mirza




