Pontianak Today – Tak jarang masyarakat menginginkan nomor cantik, baik itu untuk nomor ponsel ataupun pelat nomor kendaraan.
Untuk pelat nomor kendaraan sendiri, baik itu mobil atau motor, terdapat biaya tarif resmi yang ditetapkan bagi pengendara yang menginginkan pelat nomor cantik. Hal ini telah ditetapkan dalam dasar hukum PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Keputusan Kepala Korlantas Polri No. Kep/166/VIII/2019.
Dalam unggahan video milik akun Instagram @aant_otomotif, terlihat deretan daftar tarif resmi untuk pembuatan pelat nomor cantik yang dibayar setiap lima tahunnya, mulai dari pembuatan untuk satu, dua, tiga, hingga empat angka.
Pengendara juga bisa memilih sesuai keinginan, apakah mau ‘Tidak ada huruf’ atau ‘Ada huruf’ untuk di pelat nomor kendaraannya.
Jika tidak menginginkan huruf, biayanya berkisar mulai dari Rp 7,5 juta hingga Rp 20 juta. Sementara itu, jika ingin ada huruf, biayanya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.




