Hi!Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mendukung pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak. Regsosek sendiri di Kota Pontianak sudah dimulai sejak 15 Oktober lalu dan akan selesai pada 14 November 2022 mendatang. Petugas pendataan tersebar di enam kecamatan untuk mendatangi rumah-rumah warga. Sejauh ini, sudah lebih dari 70 persen pendataan dilakukan.
“Tentu tidak mudah karena harus turun langsung ke masyarakat dari pintu ke pintu, belum lagi terkendala jadwal,” ucapnya usai membuka acara Wawancara Regsosek secara simbolis kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Selasa (8/11/2022).
Edi menuturkan, selain mendata, dirinya meminta pendata untuk turut memberikan edukasi kepada warga terkait pentingnya data riil sesuai fakta di lapangan. Artinya, jika data yang diserap masih murni, menurutnya akan lebih baik sebagai tolok ukur membuat suatu kebijakan atau program kepada masyarakat. Walaupun belum mencapai seratus persen, setidak-tidaknya kata Edi, minimal mendekati kondisi riil. Dia berharap kesesuaian pendataan dengan eksisting di lapangan itu bisa menyentuh 90 persen.
“Informasikan kepada warga kalau data ini akan kembali kepada mereka juga. Dan akan lebih baik lagi jika data yang diambil apa adanya, sumbernya masih murni tanpa ditambah variabel lain,” katanya.
Edi juga meminta OPD terkait, mulai dari kepala dinas hingga staf untuk memberikan informasi terkait Regsosek kepada lingkungan tempat individu masing-masing tinggal. Khusus di lingkungan Pemkot Pontianak, akan dilakukan secara terpusat.
“Harapan kita dengan semakin lengkap akurasi data, bisa memberikan data yang valid, update dan digunakan membuat program selanjutnya,” tutupnya.
Kepala BPS Kota Pontianak, Suswandi menjelaskan kegiatan Regsosek ini berangkat dari Inpres Nomor 4 Tahun 2022. Di sebut dalam Inpres tersebut, terdapat program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem. Dia mengatakan, pihaknya mendapat tugas untuk melakukan pendataan atau registrasi seluruh penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia, termasuk Kota Pontianak.
“Jadi pendataan ini tidak terkait dengan de jure-nya, tetap yang tercatat adalah de facto-nya, artinya siapapun meskipun memiliki KTP yang berasal dari luar Pontianak sepanjang yang bersangkutan tinggal di Pontianak maka itulah sasaran dari pencatatan Regsosek 2022,” paparnya
Pada dasarnya Regsosek ini merupakan kegiatan pencatatan dari rumah ke rumah. Petugas akan mendatangi rumah warga untuk wawancara kepada keluarga. Setelah wawancara, petugas akan melakukan tagging, yakni pencatatan lokasi di mana wawancara itu dilakukan.
“Sehingga karena hari ini dilakukan Regsosek di Kantor Wali Kota, maka bapak-bapak dan ibu-ibu yang sudah diambil datanya hari ini, izinkan petugas kami mendatangi rumah masing-masing bapak-bapak dan ibu-ibu semua untuk melakukan tagging,” imbuh dia.
Apabila informasi yang diterima dinilai belum lengkap, pihaknya akan mendatangi ke rumah masing-masing. Pada pendataan Regsosek ini, pengumpulan data berkaitan dengan kepemilikan aset, utang, kesehatan dan keadaan sosial ekonomi penduduk yang tinggal di wilayah Kota Pontianak.
Suswandi berharap, dengan kegiatan Regsosek ini, akan tercipta satu data yang nantinya digunakan sebagai pemberdayaan masyarakat lewat kegiatan sosial lainnya.
“Nah nanti data Regsosek ini akan diperingkatkan untuk menentukan tingkatan kesejahteraan masyarakat, dari masyarakat paling miskin, mendekati miskin sampai masyarakat yang kaya,” pungkasnya