Tuesday, June 16, 2026
spot_img

Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025

Pontianak Today – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN secara daring pada Kamis, 20 Februari 2025.

Hadir dalam kegiatan ini Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Achmad, jajaran dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat serta seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN se-Indonesia.

Dalam kegiatan ini, dibahas berbagai aspek penting terkait pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Fokus utama dalam pembahasan ini mencakup perumusan kebijakan dan langkah konkret dalam mengatasi konflik pertanahan yang sering terjadi di berbagai daerah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka sengketa pertanahan dan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat luas.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular