Pontianak Today – Otoritas Jasa Keuangan secara resmi telah memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga terlibat dalam pinjaman online ilegal dan judi online sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain atas permintaan OJK, Bank juga dapat melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Khusus pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.
Saat ini dari OJK pusat sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening yang terindentifikasi pernah melakukan pinjaman online ilegal dan judi online.




