Hi!Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang, di Jembatan Kapuas 2 Pontianak, mulai hari ini, Selasa, 13 September 2022,
Tingginya volume lalu lintas pada Jembatan Kapuas 2 Pontianak dengan ruas Jalan Nasional, ruas Jalan Provinsi, ruas Jalan Kota Pontianak, dan ruas Jalan Kabupaten Kubu Raya, di Provinsi Kalimantan Barat, Pemprov Kalbar membatasi operasional angkutan barang.
Baca Juga
Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Ojek Online Resmi Naik Besok
Kendaraan Angkut Barang yang Melintas di Jembatan Kapuas 2 Dibatasi Mulai 12 September
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson mengungkapkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang tersebut di antaranya adalah kendaraan angkutan barang roda 6 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.
“Kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” jelasnya, Senin, 12 September 2022.
Kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Harisson menyebutkan perlunya semua pihak untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lints dan angkutan jalan serta mengoptimalkan pergerakan lalu lintas pada ruas Jalan Nasional, ruas Jalan Provinsi, ruas Jalan Kota Pontianak, dan ruas Jalan Kabupaten Kubu Raya, di Provinsi Kalbar.
Pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulance, kendaraan operasional TNI/POLRI yang sedang melaksanakan tugas, kendaraan penanggulangan bencana, tractor head tanpa rangkaian atau tempelan, dan kendaraan angkutan sampah.
“Selama pengaturan lalu lintas jalan harus dipasang rambu lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” terang Harisson.
Peraturan pembatasan operasional di Jembatan Kapuas 2 ini, mulai berlaku efektif setelah 2 minggu sejak tanggal ditetapkan.