Pontianak Today – Ketua KPU RI Hasyim Asyari dipecat atas laporan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Hal ini diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu, 3 Juli 2024.
Berdasarkan permohonan pelapor, Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Hasyim juga melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu di sebuah hotel saat kunjungan kerja bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Karena dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagi penyelenggara Pemilu oleh pengadu, Hasyim telah melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e.
Atas kejadian tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu Ketua KPU RI Hasyim Asyari karena telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).




