Hi!Mempawah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) pada Selasa siang, 19 Juli 2022.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Mempawah, Anton Zulkarnaen, menjelaskan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang telah incraht sepanjang tahun 2022.
“Pemusnahan barang bukti hari ini dari sebanyak 127 perkara sejak akhir tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022,” jelasnya kepada awak media.
Dari total 127 perkara yang paling banyak adalah narkoba, yakni sebanyak 87 kasus. Kemudian diikuti TPUL dan Kamtibum sebanyak 26 perkara serta Oharda sebanyak 14 perkara.
“Dari sebanyak 127 perkara itu paling banyak perkara narkotika. Kemudian miras, obat-obatan dan kosmetik,” ujar Anton.
Berdasarkan data, adapun narkotika jenis shabu yang dimusnahkan seberat 183,1749 gram. Kemudian ganja seberat 472,88 gram dan ekstasi sebanyak 8 pil. Selanjutnya obat-obatan sebanyak 48 jenis dan kosmetik sebanyak 23 jenis. (Zain)