Friday, September 20, 2024
spot_img

Kejaksaan Negeri Sekadau Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana Umum

Hi!Sekadau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, Kalbar, memusnahkan barang bukti dari 34 perkara tindak pidana umum di halaman Kejari Sekadau, Rabu, 6 Juli 2022.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1,577 gram, obatan-obatan ilegal, handphone dan lain sebagainya. Pemusnahan itu dimulai dengan pemblenderan barang bukti sabu, pembakaran dan menghancurkan handphone serta barang bukti lainnya.

“Hari ini Kejari Sekadau telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran.

Kejaksaan Negeri Sekadau Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana Umum (1)
Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak

Adapun rincian barang bukti tersebut berasal dari 9 perkara tindak pidana narkotika, 4 perkara tindak pidana dalam perlindungan anak, 4 perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin, 7 perkara tindak pidana pencurian.

Baca Juga

Polres Sekadau Terjunkan 129 Personel untuk Pengamanan Pilkades Serentak

Bea Cukai Ketapang Bakar 96.743 Bungkus Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar

Kemudian, ada 1 perkara tindak pidana satwa liar, 4 perkara tindak pidana perjudian, 1 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana penggelapan, 1 perkara tindak pidana penipuan, 1 perkara tindak pidana perusakan barang dan 1 perkara tindak pidana penganiayaan.

“Pemusnahan ini dilaksanakan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap barang bukti tersebut,” ucap Zein.

Kejaksaan Negeri Sekadau Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana Umum (2)
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kejari Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak

Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang akan dilaksanakan pada 22 Juli 2022 mendatang di Kejari Sekadau.

“Harapan kami, semoga dengan adanya pemusnahan barang bukti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejari Sekadau dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Sekadau,” harap Zein.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko, Dandim 1204/Sanggau-Sekadau, Letkol Inf Bayu Yudha Pratama, Ketua PN Sanggau, Haklainul Dunggio, Kepala Rutan Sanggau, Acip Rasidi, Ketua BNN Kabupaten Sanggau, Rudolf Manimbun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal, serta jajaran Dinkes PP dan KB Kabupaten Sekadau serta Satpol PP Kabupaten Sekadau. (Dina)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular