Hi!Pontianak – Seorang menantu berinisial RM asal Kubu Raya, nekat menjual sepeda motor milik ibu mertuanya lantaran kecanduan judi slot online. Akibatnya perbuatan itu, pria berusia 26 tahun ini harus mendekam di balik jeruji.
Pelaku dilaporkan ibu mertuanya ke Mapolres Kubu Raya pada, Selasa, 4 Oktober 2022. Menindaklanjuti laporan korban, RM kemudian berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Polres Kubu Raya. Penangkapan berlangsung di rumah pelapor, di Parit Karya Baru Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan laporan kepolisian, RM menjual sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan sang mertua di Kampung Beting Kota Pontianak. Motor tersebut dijual dengan seharga Rp1.750.000 kepada seorang laki-laki yang tidak kenal.
Hasil dari penjualan motor tersebut Rp900.000 kemudian dipergunakan RM untuk bermain judi slot online dan Rp250.000 dibelikan sabu. Sedangkan sisanya digunakan RM untuk membeli pakaian.
“RM sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, Senin, 10 Oktober 2022.
Teuku menjelaskan, bahwa kronologis kasus bermula pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira jam 17.00 WIB. Dimana saat korban pulang ke rumahnya sehabis bekerja dan melihat sepeda motornya di dalam rumah sudah tidak ada.
Selanjutnya, korban pun bertanya kepada anaknya, namun anak korban tidak mengetahuinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022, RM pulang ke rumah korban. Di saat itu, korban kemudian bertanya kepada RM terkait keberadaan motor Honda Beat miliknya, namun dengan santai RM mengatakan motor tersebut sudah ia jual.
“Korban tidak terima atas perbuatan RM dan melaporkannya ke Mapolres Kubu Raya, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,” kata Teuku.
Atas perbuatannya ini, RM ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.