Pontianak Today – Kasus pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Dimaris Isni Sitio (60) yang ditemukan tewas di kediamannya di Jalan Kurnia 2, kawasan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat empat orang pelaku yang telah diamankan, terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Salah satu pelaku berinisial AFT diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai menantu.
Menurut hasil penyelidikan, AFT diduga menjadi dalang di balik aksi pembunuhan tersebut. Ia bekerja sama dengan SL yang merupakan suami siri AFT, sebagai pelaku utama yang melakukan eksekusi terhadap korban.
“Dalam aksinya, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok kayu hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Muharman.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, para pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati serta faktor ekonomi. AFT disebut menyimpan dendam terhadap korban yang merupakan mertuanya, sekaligus memiliki niat untuk menguasai harta benda milik korban.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.




