Hi!Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang mengamankan BO (52), warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Ia ditangkap lantaran kedapatan sedang mengangkut 12 drum BBM bersubsidi jenis solar yang diduga dijual kembali dengan harga tinggi. BO ditangkap sekitar pukul 02.20 WIB, Senin, 8 Agustus 2022.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin membenarkan jika pihaknya mengamankan BO beserta satu unit mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi KB 8815 GG warna putih yang bermuatan 12 drum solar atau sekitar 2.400 liter Jalan Pelang-Tumbang Titi Kecamatan.
“Ketika ditanya pelaku mengaku kalau minyak tersebut akan dijual kembali kepada pengecer minyak dengan harga di atas harga subsidi,” ungkap Yasin, Selasa, 9 Agustus 2022.
Yasin melanjutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kita komitmen untuk terus menindak tegas setiap upaya penyeludupan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,” tegasnya.
Yasin menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah beberapa kali melakukan penegakan hukum terkait penyeludupan dan penimbunan BBM ilegal, di antaranya pada tanggal 13 April 2022. Polisi mengamankan pelaku berinisial JI yang saat sedang mengangkut 2.200 liter BBM jenis solar menggunakan mobil Suzuki APV di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara.
“Pada 14 April 2022, kita mengamankan satu orang pelaku berinisial SU di Jalan Pelang Tumbang Titi dengan barang bukti satu unit truk bermuatan 6.800 liter solar subsidi, sehingga total dari tiga kasus ini, hampir 11.400 liter solar subsidi yang berhasil kita amankan dari upaya penyalahgunaan,” pungkasnya. (Omar)