Hi!Pontianak – Seorang tahanan di Polres Ketapang berinisial SE (56) tersenyum bahagia setelah dapat menjadi wali pernikahan anaknya meskipun sedang menjalani masa tahanan pada Jumat kemarin, 28 Oktober 2022.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, mengungkapkan bahwa, SE yang sedang menjalani proses hukum di Mapolres Ketapang, menyampaikan permohonan untuk dapat menjadi wali nikah anak kandungnya dan melangsungkan akad nikah tersebut di Mapolres Ketapang.
“Yang bersangkutan menyampaikan permohonan kepada Polres Ketapang melalui Kasat Reskrim untuk dapat menjadi wali nikah anak kandungnya di Mapolres Ketapang. Hal ini kita sambut baik, dan pada siang hari ini, kita akomodir keinginan sdr SE dengan menyediakan tempat serta akomodasi lainnya,” ujar Kapolres.
Ijab qabul (akad nikah) tersebut dilaksanakan di ruangan kerja Kasat Reskrim dengan dihadiri Kepala KUA Kecamatan Benua Kayong, SE sebagai orang tua mempelai perempuan, saksi nikah dari kedua belah pihak, serta keluarga dari kedua belah pihak mempelai.
Selain itu juga Kapolres Ketapang bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin serta Kasat Binmas AKP H. Sulardi turut hadir bersama saat ijab Kabul berlangsung.
Suasana sempat haru saat kedua mempelai bersimpuh dan meminta doa restu kepada orang tuanya yaitu SE. SE yang sedari awal kegiatan menahan rasa bahagia, tak kuasa menahan air mata kebahagiaan atas berlangsungnya acara akad nikah anak perempuannya.
Kapolres Ketapang menambahkan bahwa, meskipun SE saat ini berstatus tersangka, namun pihaknya tetap memberikan hak-haknya sebagai warga negara untuk melangsungkan akad nikah anaknya.
”semoga menjadi pasangan yang bahagia, di berkahi Allah SWT dan menjadi pasangan yang sakinah mawaddah dan warahmah,” pungkas Kapolres Ketapang