Hi!Pontianak – Kepala Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, mengatakan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 untuk siswa SMA/SMK Se-Kalbar akan dibuka secara online pada 20-26 Juni 2022, pukul 00.00-23.59 WIB.
Seperti diketahui bahwa PPDB terbagi dengan beberapa jalur yakni jalur Zonasi 50 persen, Afirmasi 15 persen (Disabilitas 2 persen), jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen, serta jalur prestasi 30 persen.
Setelah dibuka pendaftaran pada pada 20 hingga 26 Juni 2022, akan dilanjutkan dengan validasi oleh pihak sekolah pada 20 hinhga 27 Juni 2022. Lalu masa sanggah (perbaikan berkas yang diupload) akan dilakukan pada 28 Juni hingga 1 Juli 2022. Selanjutnya pihak sekolah akan melakukan validasi pada 28 Juni hingga 1 Juli 2022, dan pengumuman final akan diumumkan pada 3 Juli 2022.
Rita mengatakan, tahap akhir melakukan pendaftaran ulang dan verifikasi berkas fisik akan dilakukan mulai tanggal 4 hingga 7 Juli 2022.
Ia menyebutkan bahwa tiap jalur sudah ditentukan berapa kuota masing-masing. Satu di antaranya adalah jalur PPDB Afirmasi dengan kuota sebanyak 15 persen (Disabilitas 2 persen). Rita juga menjelaskan bahwa di dalam Permen ini, jika siswa mengikuti PPDB jalur tersebut tidak perlu melampirkan surat keterangan miskin.
“PPDB sejak tahun 2019 yang digunakan adalah PIP,KIP, PKH untuk jalur afirmasi. Jadi di luar kartu tersebut tidak bisa mengikuti jalur afirmasi. Lalu surat miskin dan pengantar desa juga tidak perlu diampirkan,” jelasnya, Senin, 6 Juni 2022.
Kadisdikbud Kalbar ini mengatakan mengingat dalam waktu dekat akan dilakukan penerimaan peserta didik baru, Disdik Provinsi Kalbar sudah siap melakukan PPDB online pada jenjang SMA/SMK se-Kalbar.
“Mudah-mudahan PPDB tahun ini berjalan lancar,” terangnya.
Rita mengatakan untuk kegiatan PPDB ini, Disdik Kalbar menyediakan atau membuat line khusus pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mendapatkan kendala atau memiliki keluhan di dalam PPDB online ini.
“Kita menyediakan kanal khusus atau pun jika ada pungli yang dilakukan di pihak penyelenggara kami menyediakan kanal khusus atau hotline pengaduan. Ini sebagai bentuk kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tukasnya.