Pontianak Today – Enam mantan pejabat PT Antam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena telah memalsukan emas.
Enam orang tersangka itu merupakan para mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam dari berbagai periode.
Mereka diduga telah melakukan aktivitas manufaktur ilegal, yaitu melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta. Kasus korupsi ini bahkan telah terjadi sejak tahun 2010 hingga 2021.
Akibat perbuatan para tersangka, terdapat emas palsu Antam yang jumlahnya mencapai 109 ton dengan berbagai ukuran. Emas ilegal tersebut diedarkan di pasar bersamaan dengan emas resmi dari PT Antam.
Kasus ini membuat para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.




