Hi!Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor. Satu di antaranya ditangkap saat sedang nongkrong di warung kopi di kawasan Pontianak Timur.
Penangkapan tersebut dipimpin Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Timur, Aipda Hery Makhrizal. Ia menjelaskan, keduanya ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat pencurian sepeda motor di Jalan Padat Karya, Kompleks Sidik Khatulistiwa, Pontianak Timur, pada 23 Januari 2022.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Iw dan Sb. Pada 21 Juli 2022, polisi mendapat informasi, tersangka Iw sedang berada di satu warung kopi di Desa Kapur. Polisi segera menuju ke sana untuk mengamankannya.
Baca Juga
Kasus Pencurian Marak di Pontianak, Selama Juni 2022 Polisi Tangkap 27 TersangkaÂ
Kejaksaan Negeri Sekadau Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana Umum
Pendeta di Ketapang dan Anaknya Ditangkap karena Setubuhi Anak Dibawah Umur
Dari hasil pengembangan, menurut keterangan Iw, bahwa sepeda motor yang dicuri sudah berada di tangan Sb. Polisi kemudian segera menangkap Sb.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Pontianak Timur dan sedang dalam menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan sepeda motor yang dicuri, menurut pengakuan tersangka sudah dijual ke daerah Badau, Kapuas Hulu, seharga Rp 4 juta. (Teri)