Tuesday, July 8, 2025
spot_img

BPN Rapat Bersama dengan Komisi I DPRD Kalbar

Pontianak Today – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang membahas perkembangan regulasi terbaru mengenai implementasi Sertipikat Tanah Elektronik, serta mekanisme dan kebijakan dalam proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalimantan Barat pada Kamis, 22 Mei 2025.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf beserta jajaran, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rasmidi dan para anggota Komisi I lainnya.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya sinergi dan pengawasan antara lembaga legislatif daerah dan instansi vertikal dalam mendukung kebijakan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.

Dalam paparannya, Mujahidin Maruf menjelaskan bahwa implementasi sertpikat elektronik merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN dalam rangka meningkatkan efisiensi, keamanan data, serta memudahkan layanan kepada masyarakat. Terkait penerbitan HGU, ia juga memaparkan beberapa tahapan dalam penerbitan hak atas tanah untuk keperluan usaha. “Pentingnya keterbukaan informasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam setiap proses penerbitan HGU, guna menghindari tumpang tindih lahan dan menjaga kepastian hukum”, ujarnya.

Rasmidi menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Kalbar. Jajaran Komisi I menekankan pentingnya pengawasan bersama dalam proses pemberian HGU, serta sosialisasi yang masif terkait sertifikat elektronik agar masyarakat memahami manfaat dan prosedurnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular