Friday, April 17, 2026
spot_img

BPN Kalbar Penuhi Undangan Uji Konsekuensi Kantor Pertanahan Kota Pontianak Bersama Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN

Pontianak Today – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat memenuhi undangan Uji Konsekuensi Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN secara daring pada Senin, 10 Maret 2025.

Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Tata Usaha, Venita beserta jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Susmianto beserta jajaran serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN.

Uji konsekuensi ini diadakan dalam menindaklanjuti Surat Dinas Nomor UP.04.07/386-61.71/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 hal Permohonan uji Konsekuensi a.n. Nurlatifah dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN. Proses uji konsekuensi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kepentingan publik guna menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan data.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular