Hi!Ketapang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang memusnahkan puluhan ribu bungkus rokok atau sebanyak 1.934.860 batang rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Ketapang, Selasa, 21 Juni 2022.
Kepala Bea Cukai Ketapang, Dede Hendra Jaya, mengatakan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau itu merupakan hasil penindakan selama periode semester II 2021 hingga semester II tahun 2022.
“Totalnya ada 96.743 bungkus rokok yang dimusnahkan dengan nilai Rp 1 miliar lebih dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 880 juta,” ungkapnya.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Ketapang juga memusnahkan minuman beralkohol sebanyak 153 botol atau 101,15 liter. Pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol minuman kemudian airnya dicampur dengan air sabun.
“Untuk minuman hasil penindakan periode 2019 sampai 2021. Nilainya Rp 65 juta dan berpotensi merugikan negara senilai Rp 10 juta rupiah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ketapang, Achroni, mengatakan peredaran rokok ilegal lebih banyak beredar di warung daerah pedalaman.
“Rata-rata pedagang tidak tahu yang mereka jual itu rokok ilegal karena hanya dititipkan. Sistemnya rokok ini tidak dibayar, setelah laku baru duitnya dikasihkan ke si penitip. Itu juga salah satu kesulitan kita siapa yang mengedarkannya,” pungkasnya. (Bernadhi)