Pontianak Today – Dua emak-emak kedapatan membawa 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam hak sepatu saat berada di Bandara Supadio. MR (44) dan SF (42) berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar pada Rabu (17/1/24).
Kapolres Kubu Raya, AKBP wahyu Jati Wibowo menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat memasuki bandara dan diperiksa oleh petugas. Mereka menyimpan barang haram tersebut di hak sendal tinggi yang sedang dikenakan.
“Saat diamankan petugas mendapati 12 paket sabu yang disimpan dalam sandal hak tinggi yang dikenakan dua tersangka tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan, kedua emak-emak ini mengaku baru kali pertama melakukan pengiriman sabu yang mana menuju Surabaya, mereka dijanjikan uang senilai Rp 10 juta per orang apabila berhasil.
Keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).




