Pontianak Today – Ditlantas Polda Kalimantan Barat akan menggelar razia terhadap kendaraan mobil dan motor yang menggunakan knalpot brong, racing atau berisik. Razia knalpot akan digelar mulai tanggal 1 hingga 10 Februari 2024
Adapun tingkat kebisingan pada motor yang sesuai standar ialah:
- Kendaraan bermotor kapasitas 80 – 125 CC, batas tertinggi kebisingan 80 Db dengan toleransi 3 Db.
- Kendaraan bermotor kapasitas 200 – 500 CC batas tertinggi kebisingan 100-103 Db dengan toleransi 3 Db.
- Kendaraan bermotor kapasitas 600 – >1000 CC batas tertinggi kebisingan 105 Db dengan Toleransi 3 Db.
Kebisingan knalpot akan diukur dalam kondisi gigi transmisi netral. Dalam radius 5 meter tingkat kebisingan tidak melampaui 80 Db/A (80 Desibel per bobot suara) dari titik ukur.
Sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot racing di jalan raya sangat dilarang keras. Pelanggarnya akan diancam hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.




