Pontianak Today – Marbot Masjid asal Banten, Oman Abdurrahman (58) menjadi korban salah tangkap oleh Polsek Balaraja tahun 2017 silam. Oman disiksa dan dipaksa mengaku sebagai komplotan perampok hingga ditembak bagian kakinya hingga tembus mengenai tulang. Atas apa yang menimpanya, Oman mendapatkan kompensasi dari negara sebesar Rp 222 juta.
Sebelumnya Oman dituding terlibat dalam aksi perampokan di Kotabumi, Lampung Utara. Ia ditangkap saat tengah membersihkan masjid sekitar pukul 09.00 WIB.
Oman mengatakan dirinya dipaksa mengaku salah hingga mendapatkan pukulan di sekujur tubuhnya, dianiaya saat menuju Polres Lampung Utara.
Hingga pada 2019, Oman dinyatakan vonis bebas oleh pengadilan karena terbukti tidak bersalah dan mendapatkan ganti rugi senilai Rp 222 juta dari negara. Pihak Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
Delapan orang anggota polisi yang menangkap Oman kini sedang dalam pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Mereka terancam dari jabatannya atas kasus salah tangkap dan penyiksaan terhadap Oman.




