Pontianak Today – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyebut luasan lahan yang terdampak kebakaran di Kalbar mencapai sekitar 28 ribu hektare. Angka tersebut dinilai cukup besar dibandingkan sejumlah daerah lainnya.
Ria Norsan menegaskan, pemerintah tidak hanya mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi telah menerbitkan instruksi yang wajib dipatuhi.
“Kalbar kebetulan tembusan kebakaran lahan itu sekitar 28 ribuan hektare, jadi kita sangat besar dari daerah lainnya,” kata Ria Norsan.
Menurutnya, instruksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang kearifan lokal dan pembukaan lahan, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang lingkungan hidup.
“Kita sudah mengeluarkan surat, bukan imbauan, tetapi instruksi supaya mereka harus mengikuti,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat maupun pihak terkait diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam upaya mencegah meluasnya kebakaran lahan di Kalimantan Barat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong pengendalian karhutla melalui penegakan aturan serta koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait.
Penulis: Rabiansyah




