Tuesday, June 30, 2026
spot_img

Pemprov Kalbar Kembali Raih Opini WTP

Pontianak Today – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Pencapaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Barat dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kalimantan Barat, Kamis, 4 Juni 2026.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan hadir didampingi Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, Sekretaris Daerah Harisson, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kehadiran mereka disambut Ketua DPRD Kalbar bersama pimpinan dan anggota dewan.

Laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh Pimpinan III BPK RI Akhsanul Khaq yang didampingi Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK RI Dede Sukarjo dan Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat Sri Haryati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK menyimpulkan bahwa penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 telah memenuhi prinsip kewajaran dalam seluruh aspek material sehingga layak memperoleh opini WTP.

Meski demikian, BPK masih memberikan sejumlah catatan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, temuan tersebut dinilai tidak memengaruhi kewajaran laporan keuangan secara material.

Dalam sambutannya, BPK juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi mencapai 1.656 dari total 1.951 rekomendasi atau sebesar 84,9 persen. Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan BPK sebesar 80 persen.

Walaupun berhasil mempertahankan opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari. Rekomendasi tersebut mencakup penyempurnaan pengelolaan Dana Pembiayaan Beasiswa Pendidikan, optimalisasi penatausahaan kas daerah, penguatan inventarisasi aset, pemutakhiran data wajib pajak daerah, serta percepatan penyelesaian aset P3D bersama pemerintah kabupaten dan kota.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Ria Norsan menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas proses pemeriksaan yang dinilai profesional, objektif, dan konstruktif.

“Opini WTP bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik agar setiap program pembangunan dan penggunaan anggaran semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh rekomendasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti melalui berbagai langkah penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Kami akan terus melakukan perbaikan mulai dari proses penganggaran, penatausahaan hingga penyusunan laporan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah. Kami juga telah menyusun Rencana Aksi Keuangan Daerah dan berharap mendapat pendampingan berkelanjutan dari BPK agar seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan tepat waktu,” katanya.

Menurut Norsan, pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap seluruh perangkat daerah guna memastikan setiap langkah perbaikan berjalan efektif dan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan sumber daya publik.

Pada kesempatan tersebut, ia turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK RI dan BPK Perwakilan Kalimantan Barat yang selama ini mendukung peningkatan kualitas tata kelola dan pelaporan keuangan daerah.

Ke depan, sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Kalbar, dan BPK RI diharapkan terus terjalin untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, kredibel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular