Pontianak Today – Aparat kepolisian di Kota Makkah, Arab Saudi, mengamankan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan layanan haji ilegal. Penangkapan dilakukan setelah ketiganya kedapatan menyebarkan iklan haji fiktif yang menyesatkan melalui media sosial.
Dalam keterangan yang dirilis pada Rabu, 29 April 2026, pihak Departemen Keamanan Umum Arab Saudi menyebutkan bahwa para pelaku merupakan pendatang atau mukimin yang tinggal di wilayah tersebut. Mereka diduga menawarkan paket haji tidak resmi dengan iming-iming kemudahan kepada calon jemaah.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, di antaranya uang tunai, perangkat komputer, stempel, dokumen-dokumen, serta kartu haji palsu yang digunakan untuk mendukung aksi penipuan tersebut.
Video penangkapan yang beredar di media sosial memperlihatkan detik-detik aparat melakukan penggerebekan di sebuah bangunan bertingkat yang diduga menjadi tempat operasi para pelaku. Sejumlah polisi yang datang menggunakan beberapa kendaraan dinas langsung memasuki lokasi dan mengamankan ketiga WNI tersebut.
Di dalam ruangan, petugas menemukan berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, termasuk tumpukan dokumen menyerupai sertifikat, uang dalam mata uang rupiah yang tersimpan di laci, serta peralatan administrasi lainnya. Salah satu pelaku terlihat mengenakan pakaian menyerupai seragam berwarna cokelat muda dengan emblem merah putih di bagian lengan.
Pihak berwenang di Arab Saudi diketahui tengah meningkatkan pengawasan, khususnya di ruang digital, untuk menekan praktik haji ilegal menjelang puncak musim haji. Sejumlah kasus serupa sebelumnya juga telah diungkap, melibatkan baik warga lokal maupun warga negara asing yang menawarkan jasa haji tanpa izin resmi.




