Saturday, June 27, 2026
spot_img

PBJT Pontianak: Antara Pemasukan Daerah atau Beban Baru Masyarakat

Pontianak Today – Di tengah semangat pemerintah pusat menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, kebijakan pajak daerah di Kota Pontianak tampak berjalan ke arah yang berbeda. Penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kini dibebankan langsung kepada konsumen di berbagai restoran dan kafe mulai menimbulkan polemik. Alih-alih menjadi solusi untuk memperkuat pendapatan daerah, kebijakan ini justru menimbulkan keluhan dan rasa keberatan dari masyarakat yang menjadi pengguna langsung layanan tersebut.

Hasil wawancara terhadap beberapa pelanggan di Mie Gacoan, Aming Coffee, dan Lokale menunjukkan bahwa mayoritas konsumen merasa terbebani dengan adanya tambahan PBJT pada setiap transaksi. Banyak di antara mereka mengaku tidak keberatan membayar pajak, namun menyayangkan cara penerapannya yang dianggap tidak transparan.

“Harga sudah naik, ditambah lagi pajak lima ribu. Kalau sering nongkrong jadi terasa banget bedanya,” ujar salah satu pelanggan Mie Gacoan di kawasan Pontianak Utara.

Seorang pengunjung kafe di Pontianak Selatan juga menuturkan hal serupa. “Kami bukan menolak pajak, tapi seharusnya jelas dari awal, pajak tersebut akan digunakan untuk apa,” keluhnya.

Nominal PBJT yang muncul di struk pembayaran memang terlihat kecil, berkisar antara Rp1.800 hingga Rp5.000 per transaksi. Namun, bagi mahasiswa dan pekerja muda yang menjadi konsumen utama sektor kuliner di Pontianak, angka tersebut bukan hal sepele.

Dalam satu bulan, tambahan biaya itu bisa menumpuk hingga puluhan ribu rupiah. Secara ekonomi mikro, hal ini berdampak pada perubahan perilaku konsumsi, banyak yang mulai mengurangi frekuensi makan di luar atau memilih tempat yang tidak mengenakan pajak tambahan.

Sebagai pencinta kopi dan pengunjung tetap beberapa kafe di Pontianak, saya pribadi juga merasakan dampak kebijakan ini. Setiap kali memesan secangkir kopi favorit, ada rasa ganjil saat melihat tambahan Rp5.000 di struk pembayaran. Bukan soal nominalnya, melainkan perasaan bahwa keputusan fiskal yang diambil pemerintah daerah tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Pajak memang perlu, tapi seharusnya tidak menimbulkan jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat yang berkontribusi melalui setiap cangkir kopi yang mereka beli.

Dari sisi pemerintah daerah, penerapan PBJT tentu memiliki dasar hukum yang sah. Kota Pontianak berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Sektor restoran dan kafe dianggap potensial karena aktivitas ekonominya tinggi dan memiliki basis konsumen luas.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan paradoks. Ketika masyarakat menekan konsumsi akibat tambahan beban pajak, dampaknya justru bisa menghambat perputaran ekonomi lokal. Restoran menjadi sepi, pelaku usaha kecil ikut merasakan penurunan omzet, dan pada akhirnya laju pertumbuhan ekonomi daerah ikut melambat.

Kondisi ini menunjukkan ketidaksinkronan antara arah kebijakan fiskal daerah dengan kebijakan nasional. Pemerintah pusat melalui pernyataan terbaru Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penarikan pajak harus mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Dalam salah satu konferensi pers pada awal Oktober 2025, Purbaya menuturkan bahwa “Kebijakan fiskal yang baik adalah yang menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pertumbuhan. Jangan sampai pajak menjadi penghambat konsumsi, karena konsumsi rumah tangga adalah motor utama ekonomi kita.”

Pernyataan tersebut menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah. Ketika pusat sedang fokus pada pemulihan ekonomi dan penguatan daya beli masyarakat, kebijakan pajak yang terlalu membebani konsumen justru dapat menimbulkan kontraksi di tingkat lokal. Apalagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal kedua tahun 2025 baru mencapai 5,12 persen jauh di bawah target ideal 6 persen. Dalam situasi seperti ini, beban pajak tambahan di tingkat daerah bisa menjadi faktor penghambat kecil yang dampaknya berantai.

Pemerintah daerah seharusnya memahami bahwa peningkatan PAD bukan semata soal besarnya pajak yang dikumpulkan, melainkan soal rasa keadilan dan keterlibatan masyarakat dalam prosesnya. Pajak yang diterapkan dengan transparan, dijelaskan manfaatnya, dan disertai sosialisasi yang baik akan lebih mudah diterima. Sebaliknya, pajak yang datang tiba-tiba tanpa komunikasi publik yang jelas akan selalu dianggap sebagai beban.

Pajak seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kesejahteraan, bukan sekadar alat untuk menambah kas daerah. Dalam konteks Pontianak, PBJT menjadi cerminan bagaimana semangat kemandirian fiskal daerah bisa berbenturan dengan arah kebijakan nasional yang menekankan pertumbuhan inklusif dan konsumsi rakyat.

Sudah saatnya pemerintah daerah meninjau ulang pendekatan fiskalnya. Pajak daerah harus berpihak pada keseimbangan, memperkuat PAD tanpa menekan konsumsi. Karena pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi bukan hanya tentang angka di laporan keuangan pemerintah, tetapi tentang rasa percaya masyarakat bahwa setiap rupiah yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk manfaat yang nyata. Pajak seharusnya menyatukan, bukan memisahkan.

Oleh: Fahrurrosi

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular