Tuesday, April 28, 2026
spot_img

Begini Perpanjangan SIM Sesuai Definisinya

Pontianak Today – Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis atau mati, tanpa perlu membuat SIM baru.

Namun, SIM diperpanjang atau perpanjangan SIM ini ternyata dapat disalahartikan. Seperti yang terlihat melalui salah satu unggahan milik akun X @sigya, pemilik akun membagikan contoh perpanjangan SIM kepada warganet di media sosial.

Sesuai dengan kalimatnya, masa berlaku SIM yang diperpanjang itu ternyata tidak dilakukan seusia peraturan. Alih-alih menambah jangka waktu untuk masa berlaku, pemilik akun justru memanjangkan ukuran kartu SIM sehingga tampilannya sesuai dengan istilah ‘perpanjangan SIM’.

Tampak dalam video tersebut, ukuran normal kartu SIM berubah menjadi lebih panjang atau melebar ke samping. Hal ini lantas menuai beragam komentar dari warganet yang mempertanyakan konsep perpanjangan SIM pada unggahan itu.

“Perpanjangan si perpanjangan, tapi gak kayak gitu juga kali,” komentar seorang warganet.

“Itu bukan SIM, tapi SIIIIIIMMMM,” komentar warganet lain.

“The real perpanjangan SIM wkwk,” tulis warganet lainnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular