Sunday, April 19, 2026
spot_img

Personel Polresta Pontianak yang Terlibat Narkoba Akhirnya Dipecat

Pontianak Today – Salah seorang personel Polresta Pontianak, Brigadir Polisi RT diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas Polri karena terlibat dalam kasus Narkoba.

Upacara PTDH Brigadir RT dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi pada apel di Polresta Pontianak, Selasa (10/1/24).

Adhe menjelaskan alasan Brigadir RT dipecat lantaran terlibat dengan jaringan narkoba dan diamankan oleh Propam Polresta Pontianak. Brigadir RT saat ini mendekam di Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman 9 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kuruangan penjara.

Pemberhentian ini sudah sesuai berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf (B), Pasal 8 Huruf (C) Angka (1) dan Pasal 13 Huruf (E), Perpol Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 13 Ayat (1) Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular