Hi!Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja seberat 9,1 kilogram yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi jalur udara.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Yohanes Hernowo mengatakan barang haram tersebut diduga berasal dari Medan dan dikirim ke Pontianak, pada Jumat, 24 Maret 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Berawal dari adanya informasi pengiriman narkotika jenis ganja yang berasal dari Medan melalui jasa pengiriman. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pendalaman dan selanjutnya Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea & Cukai Kalbagbar berhasil mengamankan satu orang laki-laki,” jelas Yohanes, Kamis, 13 April 2023.

Pria tersebut berinisial IB (28 tahun) asal Pontianak, dia diamankan di pinggir Jalan Parit Masigi 1, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Parit Masigi 1 Komplek Grand Andika, Desa Sugai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 4,4 kilogram.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan sekitar pukul 20.00 WIB polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (39 tahun) di depan Surau Al Ikhlas, Jalan Parit Masigi 1 Komplek Grand Andika 1 Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
“Selanjutnya FR dibawa ke gudang jasa ekspedisi di Jalan Sungai Raya dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 4,6 kilogram,” lanjutnya.
Sehingga, kata Yohanes, total barang bukti ganja yang diamankan sebanyak kurang lebih 9,1 kilogram. Dia mengatakan, pelaku diduga merupakan seorang pengedar karena pada saat dilakukan penggerebekan di rumahnya ditemukan barang bukti ganja yang sudah dipacking/dipaket.

“Dari rumah tersangka kita dapati mereka masih menyimpan paket-paket, jika dilihat dia ini pengedar karena tidak mungkin dia menggunakan sendiri sampai 4 kilogram, yang pasti ini pengedar,” terangnya.
Kasus pengungkapan narkotika jenis ganja ini merupakan pengungkapan terbanyak di tahun 2023 dari Polda Kalbar, karena selama ini narkotika yang sering masuk ke Kalbar adalah narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia.
“2 orang ini menurut keterangan sudah 2 kali melakukan aksinya. Sementara hasil pemeriksaan yang bersangkutan ini keduanya adalah teman, saling kolaborasi saling lakukan pembelian dan penjualan,” tukasnya.




