Monday, November 2, 2026
spot_img

Kejar Target PAD, Pemprov Kalbar Dorong Pembayaran Retribusi Nontunai

Pontianak Today – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pendapatan Retribusi Daerah Tahun 2026 di Aula Keriang Bandong, Gedung Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 2 November 2026.

Rapat koordinasi yang mengusung tema “Elektronifikasi Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Daerah dalam Rangka Peningkatan Pelayanan dan Pendapatan Retribusi Daerah” tersebut dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta pimpinan lembaga keuangan di Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Wagub Krisantus menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui sektor retribusi, menjadi langkah penting untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan, Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni kurang lebih Rp522 miliar.

“Kondisi ini mengharuskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lebih cermat dalam mengelola anggaran belanja sekaligus berupaya meningkatkan pendapatan dari berbagai sumber yang menjadi kewenangan daerah. Salah satunya melalui optimalisasi penerimaan retribusi daerah,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut, penerimaan retribusi daerah Provinsi Kalimantan Barat pada 2025 mencapai Rp519,44 miliar. Sementara itu, target penerimaan retribusi setelah perubahan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp586,14 miliar.

Namun, hingga 28 Oktober 2026, realisasi penerimaan retribusi baru mencapai Rp296,09 miliar atau sekitar 50,52 persen dari target.

“Kalau kita melihat realisasi penerimaan saat ini, tentu masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan. Potensi yang dimiliki daerah harus benar-benar digali dan dimanfaatkan agar penerimaan retribusi dapat meningkat dari waktu ke waktu,” ungkapnya.

Untuk itu, Krisantus meminta seluruh perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT) yang bertanggung jawab terhadap pemungutan retribusi agar mengevaluasi capaian penerimaan serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi.

Ia juga mengingatkan agar aset milik pemerintah daerah yang berpotensi menghasilkan pendapatan dapat dikelola secara optimal. Selain itu, evaluasi tarif retribusi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, biaya operasional pelayanan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tarif retribusi perlu dievaluasi agar tetap sesuai dengan kondisi saat ini. Namun, kita juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wagub menekankan bahwa peningkatan penerimaan retribusi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, retribusi merupakan pungutan yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

“Jangan hanya berorientasi pada penerimaan. Pelayanan kepada masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kalau pelayanan kita semakin baik, masyarakat akan merasakan manfaatnya dan kepercayaan terhadap pemerintah juga akan meningkat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Krisantus secara khusus mendorong penerapan elektronifikasi atau pembayaran nontunai (cashless) dalam seluruh proses pemungutan retribusi daerah.

Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mampu mengikuti perkembangan tersebut dengan menyediakan sistem pembayaran yang mudah, aman, dan praktis.

“Pemerintah daerah tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Kita harus mampu mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat, bahkan menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat beralih dari transaksi tunai ke transaksi elektronik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, elektronifikasi tidak hanya diterapkan pada saat masyarakat melakukan pembayaran, tetapi juga harus mencakup proses penyetoran penerimaan hingga masuk ke kas daerah. Dengan demikian, seluruh alur transaksi dapat tercatat, dipantau, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Kalau pembayaran dilakukan secara elektronik, transaksi akan tercatat secara otomatis. Ini memudahkan petugas, memberikan kenyamanan kepada masyarakat, sekaligus membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerimaan retribusi,” jelasnya.

Selain mempercepat transaksi, sistem pembayaran digital juga dapat mengurangi risiko kehilangan uang tunai, mengatasi kendala uang kembalian, serta memudahkan pencatatan dan pengawasan setiap transaksi.

Krisantus turut meminta kepala perangkat daerah dan kepala UPT untuk melakukan pengawasan secara rutin guna memastikan setiap penerimaan dicatat dengan benar dan disetorkan secara utuh ke kas daerah sesuai ketentuan.

“Setiap rupiah yang menjadi hak daerah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan disetorkan sesuai ketentuan. Jangan sampai ada penerimaan yang tidak tercatat atau disalahgunakan,” pesannya.

Ia menambahkan, keberhasilan penerapan pembayaran digital membutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, terutama antara perangkat daerah, petugas pemungut retribusi, dan lembaga keuangan.

“Kita membutuhkan kerja sama semua pihak. Perangkat daerah harus serius menggali potensi pendapatan, petugas harus menjaga integritas, dan lembaga keuangan perlu mendukung kemudahan transaksi. Jika semuanya berjalan bersama, pengelolaan retribusi akan semakin baik,” pungkasnya.

Penulis: Rabiansyah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular