Wednesday, October 14, 2026
spot_img

Ria Norsan Minta GTRA Kalbar Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Sengketa Tanah

Pontianak Today – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MM.,MH., membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang bertempat di Aula Garuda, pada Senin, 12 Oktober 2026. Acara ini dihadiri oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para bupati/wali kota atau perwakilan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, civitas akademika, serta para pejuang reforma agraria.

​Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi capaian kinerja sepanjang tahun 2026, menuntaskan target yang belum selesai, serta merumuskan langkah strategis yang terukur untuk tahun 2027.
​
​Menurutnya, bagi masyarakat Kalimantan Barat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber penghidupan serta bagian dari jati diri, termasuk bagi masyarakat adat. Oleh karena itu, reforma agraria harus dilaksanakan secara cermat, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

​”Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari kepastian hukum, berkurangnya konflik, meningkatnya produktivitas, serta kesejahteraan masyarakat,” tegas Gubernur.

​Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Barat, Gubernur menyampaikan lima poin penting kepada seluruh unsur GTRA Kabupaten/Kota seperti ​pahami regulasi, perkuat Peran GTRA Kabupaten/Kota, pastikan manfaat ekonom, kemudian satukan dan perbarui data pertanahan, serta menyusun rencana aksi 2027 yang terukur.

“Jadi perlu dipahami bapak-ibu sekalian bahwa setidaknya seluruh unsur GTRA diminta mempelajari perkembangan kebijakan reforma agraria agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai aturan baik dari menyiapkan lokasi dan subjek secara cermat, kemudian perangkat daerah harus bersinergi mendampingi usaha peningkatan keterampilan, selain itu yang lebih penting ialah data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) harus diperbarui dan diverifikasi secara berkala sebagai dasar pengambilan keputusan, dan bahkan setiap program harus memiliki target, lokasi, penanggung jawab, jadwal, dan indikator keberhasilan yang jelas serta dipantau secara berkala,” ujarnya.
​
​Gubernur juga mengharapkan dukungan aktif dari jajaran Forkopimda, Universitas Tanjungpura, Institut Daya Kolaborasi, serta lembaga masyarakat sipil dalam memberikan kajian, masukan, dan pendampingan kepada masyarakat.

“Saya berharap, kolaborasi terbuka dan validasi data yang akurat dinilai sangat krusial untuk menghindari tumpang tindih klaim maupun sengketa pertanahan,” tambahnya.

Selain itu, Gubernur menyebut, ​agenda penting yang menjadi sorotan dalam pembukaan rakor hari ini adalah pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat. Langkah kolaboratif ini diambil untuk menyatukan visi, data, serta langkah strategis dalam mengoptimalkan penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform) di bumi Kalimantan Barat.

“​Dengan adanya penandatanganan ini, sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan diharapkan semakin kokoh, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan sektoral seperti penyediaan subjek dan objek reforma agraria yang clean and clear, penataan ruang, hingga perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal,” timpalnya.

Menutup sambutannya, Gubernur berpesan agar seluruh peserta Rakor tidak hanya berhenti pada kesepakatan di ruang rapat, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan benar dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.

Penulis: Rabiansyah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular