Sunday, May 17, 2026
spot_img

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tak Terbukti Markup Video Profil Desa

Pontianak Today – Seorang videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam kasus dugaan markup anggaran pembuatan video profil untuk 20 desa, Rabu, 1 April 2026.

Dikutip dari kumparan, Ketua majelis hakim, M. Yusafrihardi Girsang, menyampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai putusan dibacakan. Amsal tampak tak kuasa menahan air mata dan beberapa kali mengusap wajahnya. Setelah sidang selesai, ia pun langsung sujud syukur sebagai bentuk rasa lega atas putusan tersebut.

Pada kesempatan itu, Amsal Christy Sitepu, menyatakan air matanya adalah air mata kemenangan. Menurutnya, kemenangan itu merupakan kemenangan untuk dirinya sendiri, tapi untuk pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

“Air mata ini adalah air mata kebebasan. Bukan untuk saya saja, ini kebebasan untuk semua insan kreatif yang ada di Indonesia untuk bisa bebas berkarya di negara kita ini,” ujarnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular