Pontianak Today – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dalam rangka membahas tindak lanjut penyelesaian laporan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman Republik Indonesia secara daring pada Kamis, 6 Maret 2025.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Munawar beserta jajaran serta jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan surat dari Ombudsman Republik Indonesia Nomor: T/386/RM.03.03/0047.2021/II/2025 Tanggal 17 Februari 2025 Hal Kunjungan Tim Obudsman RI dalam Rangka Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Laporan Masyarakat.
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Laporan Masyarakat bersama Ombudsman RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN merupakan langkah strategis dalam memastikan setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kolaborasi antara lembaga pengawas dan instansi terkait menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi, khususnya dalam sektor pertanahan dan tata ruang.




