Pontianak Today – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Ketiga tersangka tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo yang sebelumnya ditangkap oleh penyidik Kejagung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Saat ini, ketiganya ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memudahkan penyidikan.
Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan rumah tahanan di Kejati masih bisa menampung tahanan baru karena lowongnya kapasitas sehingga dapat ditempati oleh tiga hakim tersangka.
“Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang. Jadi tidak ada kendala,” kata Mia.
Lebih lanjut, Mia menjelaskan bahwa tim gabungan Kejaksaan Agung RI telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim tersebut atas kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.
Atas kejadian itu, ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.




