Pontianak Today – Penahanan guru honorer di SDN 4 Baito bernama Supriyani yang diduga menganiaya anak polisi, ditangguhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Penangguhan penahanan terhadap Surpiyani diputuskan pengadilan dalam surat penetapan Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Adl. Adapun tiga syarat yang harus dipatuhi oleh Supriyani, yaitu tidak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan sanggup menghadiri setiap persidangan.
“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut telah dilaksanakan hari Selasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konawe Selatan Teguh Oki Tribowo.
Teguh menyampaikan, penanganan perkara yang menimpa Supriyani akan tetap diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya.
Sidang perdana kasus dengan terdakwa guru Supriyani dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis besok, 24 Oktober 2024.
Sebelumnya Supriyani dilaporkan seorang polisi dengan dugaan telah menganiaya anaknya yang bersekolah di SD tersebut. Guru yang sudah mengabdi selama 16 tahun sebagai honorer itu pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ditahan pihak kepolisian.




