Friday, October 9, 2026
spot_img

Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen Per Bulan untuk Tapera

Pontianak Today – Gaji pekerja akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulan untuk simpanan Tapera atas disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Iuran Tapera diberlakukan sebesar 3% dari pemotongan gaji dengan rincian 0,5% ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan 2,5% dipotong langsung dari gaji pekerja. Sementara itu, pekerja mandiri (freelancer) wajib sepenuhnya membayar iuran 3% Tapera.

Dana yang terkumpul dari pemotongan sebesar 3% tersebut nantinya akan dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Peserta Tapera sendiri diwajibkan bagi setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit upah minimum. Selain itu, peserta Tapera harus berusia di atas 20 tahun atau sudah menikah.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular