Pontianak Today – Viral di media sosial seorang pria WNI yang merobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai. Aksi tersebut dilakukannya karena ia tidak mau membayar pajak seharga Rp26 juta dan lebih memilih merusak tas itu.
Dalam video yang beredar, tampak pria tersebut kedapatan membawa tas merek Hermes saat kopernya dipindai melalui mesin X-Ray. Selain tas Hermes, terdapat juga bukti invoice atau tagihan dokumen tas tersebut di dalamnya.
Menurut petugas, tas Hermes yang dibawa oleh pria WNI itu telah melampaui batas pembebasan bea masuk. Pasalnya, harga tas Hermes tersebut senilai 36.800 Hong Kong Dolar atau mencapai 4 ribu Dolar AS, yang bila dirupiahkan mencapai sekitar Rp64 juta.
Dengan harga itu, petugas pun menjelaskan bahwa penumpang tersebut harus membayar pajak atas barang bawaannya karena telah melampaui batas pembebasan bea masuk. Adapun tarif pajak yang dikenakan kepada pria itu senilai Rp26 juta.
“Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs-in di USD jadi 4.000,” ucap si petugas bea cukai dalam video tersebut.
Penumpang pria kemudian membantah bahwa harganya tidak sebesar itu. Ia mengaku tas Hermes yang dibelinya hanya seharga US$ 1.000 atau sekitar Rp16 juta. “Mbak, saya belinya US$ 1.000 nih mbak,” kata pria tersebut.
Namun, sang petugas tetap menegaskan bahwa pria itu harus membayar pajak atas tas Hermes yang dibawanya. Merasa tidak terima dengan hal itu, sang pria pun memilih untuk merobek tas mahalnya di depan para petugas Bea Cukai ketimbang membayar pajak yang tinggi.
Unggahan video tersebut berujung viral di media sosial dan mengundang berbagai komentar dari netizen. Banyak yang mendukung aksi pria tersebut untuk merobek tas Hermes daripada tas itu harus jatuh ke tangan Bea Cukai.